Perlindungan Hukum Terhadap PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Katamso Medan atas Penerimaan Barang Jaminan Perhiasan Emas Dengan Perjanjian Kredit Gadai yang Ternyata Berasal dari Barang Hasil Tindak Pidana Pencurian
Abstract
Pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 689/Pid.B/2022/PN Mdn, seorang nasabah telah menggadaikan emas yang merupakan barang hasil tindak pidana pencurian kepada PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Katamso. Dalam putusan tersebut, objek gadai dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana formulasi hukum pada pengaturan di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Katamso terkait penerimaan barang jaminan perhiasan emas dengan perjanjian kredit gadai yang ternyata berasal dari barang hasil tindak pidana pencurian, perlindungan hukum pada PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Katamso, serta analisis pertimbangan dan putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 689/Pid.B/2022/PN Mdn. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan dukungan data empiris. Sifat penelitian ini adalah penelitian preskriptif, dengan data yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara. Analisis data dilakukan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi hukum pada PT Pegadaian sudah sesuai dengan Teori Tujuan Hukum, yaitu keadilan hukum, kemanfaatan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang diterima oleh PT Pegadaian Katamso Medan dibedakan menjadi dua, yaitu perlindungan hukum preventif yang menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui wawancara terhadap calon nasabah. Pertimbangan dan putusan hakim sudah sesuai dengan Teori Pembuktian, di mana hakim memberikan keyakinan atas terpenuhinya unsur pencurian dalam keadaan pemberatan berdasarkan Pasal 363 ayat (1) KUHP.
Downloads
References
Arief, M. I. (2021). Perbuatan tersangka/terdakwa bukan merupakan tindak pidana. MCL Publisher.
Asih, W. S. (2021). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kekerasan terhadap anak (Studi putusan Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN.Pwt). Verstek, 9(2).
Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-teori hukum. Setara Press.
Hutauruk, J. C. H. (2021). Eksistensi praperadilan terhadap penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian (Studi putusan No. 60/Pid-Pra/2019/PN.Mdn). Universitas Medan Area.
Jannah, F. (n.d.). Kekuatan alat bukti keterangan saksi pada kasus pencurian dalam keluarga (Analisis putusan Nomor 110/Pid.B/2020/PN.Lmg). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Loway, S. (2022). Kedudukan hakim dalam proses pembuktian peradilan pidana Indonesia. Lex Crimen, 11(5).
Makartia, O. R. (2016). Perspektif teoritis pertimbangan hakim menjatuhkan pidana di bawah tuntutan penuntut umum dalam perkara penganiayaan berat. Verstek, 4(2).
Putri, N. O. (n.d.). Kekuatan pembuktian visum et repertum terhadap korban pembunuhan pada proses peradilan pidana (Analisis putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sengkey, Y. (2015). Kedudukan bank sebagai pemegang jaminan kebendaan terhadap adanya penangguhan eksekusi objek jaminan. Lex Privatum, 3(4).
Simorangkir, I. T. N. (2022). Tanggung jawab perusahaan Pegadaian atas kehilangan dan kerusakan objek gadai emas (Studi di PT Pegadaian Kantor Wilayah I Medan). Universitas Medan Area.
Widjaja, G., & Muljadi, K. (2017). Perikatan yang lahir dari undang-undang. Universitas Trisakti.
Copyright (c) 2026 Dicky Effendy, Hasim Purba, Mahmud Mahmud Mulyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







