Penentuan Prakiraan Usia Luka Genital pada Kasus Kekerasan Seksual dalam Perspektif Forensik

  • Septia Eva Lusina Universitas Lampung
  • Auriva Renasha Suherman Universitas Lampung
  • Brigitta Shinta Dewi Universitas Lampung
  • Bryantdary Arrafif Nasution Universitas Lampung
  • Ridwan Hardiansyah Universitas Lampung
Keywords: himen, luka genital, medikolegal, non-himen, kekerasan seksual

Abstract

Kasus kekerasan seksual di Indonesia masih sering ditemukan, dan pemeriksaan forensik medikolegal berperan penting dalam menilai tanda kekerasan serta memperkirakan usia luka genital. Mukosa genital yang elastis, sangat vaskular, dan cepat mengalami epitelisasi tanpa jaringan parut membuat pembedaan luka akut dan non-akut menjadi sulit. Penelitian ini bertujuan meninjau karakteristik morfologis dan waktu penyembuhan luka hymenal serta non-hymenal pada kasus kekerasan seksual. Literature review dilakukan terhadap publikasi nasional dan internasional yang membahas proses penyembuhan luka genital pada korban kekerasan seksual. Analisis deskriptif dilakukan terhadap jenis lesi, lokasi anatomi, dan durasi penyembuhan. Luka baru (acute injury) terjadi <72 jam setelah kejadian, sedangkan luka lama (non-acute injury) >72 jam. Pada area non-hymenal seperti labia, vestibulum, fossa navicularis, posterior fourchette, dan perineum, abrasi dan kontusio umumnya menghilang dalam 25 hari, sedangkan robekan sembuh dalam 720 hari. Pada hymen, abrasi hilang dalam 4 hari, petekie dalam 4872 jam, dan laserasi sembuh dalam 24 minggu tanpa jaringan parut. Lesi berupa blood blister dapat bertahan hingga minggu keempat dan menunjukkan cedera yang terjadi dalam satu bulan terakhir. Luka hymenal mengalami penyembuhan sempurna dalam waktu ?4 minggu tanpa meninggalkan jaringan parut. Luka non-hymenal umumnya sembuh lebih cepat dibandingkan luka hymenal, bergantung pada jenis dan kedalamannya. Pemahaman proses dan waktu penyembuhan luka genital penting untuk menilai usia luka secara tepat dalam pemeriksaan medikolegal kasus kekerasan seksual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Devi, N. N. L. P. S., Antari, G. A. A., Abidin, Z., Pratiwi, N. M., & Puspita, N. L. M. (2023). Menggali esensi luka: Pengenalan, penilaian, dan penanganan yang tepat. Kaizen Media Publishing.

Dewi, P. S. R., Irianto, G., Falamy, R., & Ramkita, N. (2017). Pemeriksaan fisik dan aspek medikolegal kekerasan seksual pada anak dan remaja. Pusaka Media.

Jaini, R. F. (2020). Gambaran karakteristik ibu nifas terhadap penyembuhan luka perineum di PMB Z. Nasution, S.Tr.Keb, Kecamatan Payabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020 (Skripsi). Poltekkes Kemenkes Medan.

Meliala, A. E., Prameswari, A. D., Widiasih, N., Ramadianto, A. S., Sumampouw, N. E. J., Fachruliansyah, I., Soedibyo, A. N., Datang, F. A., Sugiharto, A. F., & Saibih, J. (2023). Buku ajar kriminologi forensik: Forensik sebagai studi kriminologi dan pelibatan disiplin lain dalam pengungkapan kejahatan. Penerbit Salemba.

Mirastschijski, U., Jiang, D., & Rinkevich, Y. (2022). Genital wound repair and scarring. Medical Sciences, 10(2), 23.

Rahayu, A. P. (2025). Pengaruh moist wound healing terhadap kondisi luka pada kaki pasien penderita ulkus diabetikum di ruang inap Rumah Sakit Jasa Kartini (Skripsi). Universitas Bhakti Kencana.

Savino, J. O., & Turvey, B. E. (2011). Rape investigation handbook (2nd ed.). Elsevier.

Setiawati, E., Pratiwi, S., & Saefullah, S. (2024). Scientific crime investigation: Mengungkap kasus kejahatan keluarga. PT Kaya Ilmu Bermanfaat.

Suryaratri, R. D. (2025). Neuropsikologi dalam konteks kehidupan: Integrasi teori, penelitian, dan aplikasi. UNJ Press.

World Health Organization. (2021). Violence against women: Key facts. World Health Organization.

Published
2026-07-03