Wewenang PAPERA dalam Peradilan Koneksitas: Analisis Yuridis antara Asas Komando TNI dan Kepastian Hukum

  • Husni Tamrin Universitas Kader Bangsa
  • Arif Rochman Universitas Kader Bangsa
Keywords: Peradilan Koneksitas, PAPERA, Asas Komando, Kepastian Hukum, Peradilan Militer

Abstract

Perkara koneksitas, tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku dari lingkungan peradilan umum dan militermenghadirkan tantangan serius bagi sistem hukum Indonesia yang menganut dualisme yurisdiksi. Penelitian ini menganalisis dilema kewenangan Perwira Penyerah Perkara (PAPERA) dalam penanganan perkara koneksitas, dengan memusatkan perhatian pada tarik-menarik antara asas komando sebagai pilar utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan prinsip kepastian hukum yang harus dijamin bagi setiap terdakwa, baik militer maupun sipil. Dengan menggunakan metode yuridis normatif yang memadukan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan studi kasus (case approach), penelitian ini mengkaji kerangka hukum utama meliputi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/25/X/2007. Hasil analisis menunjukkan bahwa kekosongan regulasi, khususnya ketiadaan peraturan pelaksana Pasal 89 UU Peradilan Militer, menciptakan kondisi lex imperfecta yang melahirkan ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak terdakwa sipil dalam proses peradilan militer. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi melalui penerbitan peraturan pelaksana, penataan kelembagaan yang jelas, dan penguatan mekanisme pengawasan untuk mewujudkan peradilan koneksitas yang berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2019). Konstitusi dan sistem peradilan di Indonesia. Konstitusi Press.

Marzuki, P. M. (2020). Penelitian hukum. Kencana.

Mawarni, Y. (2018). Penetapan tersangka pada peradilan koneksitas dalam perkara tindak pidana korupsi. Lentera Hukum, 5, 227.

Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/25/X/2007 tanggal 3 Oktober 2007 tentang Perwira Penyerah Perkara.

Rahayu, C. T., & Triadi, I. (2025). Dualisme peradilan militer dan peradilan umum: Problematika dan urgensi reformasi. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3713.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127.

Published
2026-04-08