Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Antara Regulasi dan Implementasi
Abstract
Keadilan restoratif berkembang sebagai paradigma penyelesaian kasus pidana yang menekankan pada pemulihan korban, akuntabilitas pelaku, dan harmonisasi sosial. Dalam reformasi hukum pidana nasional, konsep keadilan restoratif mulai diakomodir melalui KUHP yang baru, arah reformasi KUHP, dan berbagai regulasi sektoral lembaga penegak hukum. Namun, aturan tersebut masih menunjukkan kecenderungan untuk mempersempit makna keadilan restoratif hanya menjadi mekanisme penghentian kasus atau penyelesaian tindak pidana tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan keadilan restoratif dalam KUHP dan reformasi KUHP serta mengkaji kesesuaiannya dengan konsep filosofis keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana nasional belum sepenuhnya menempatkan keadilan restoratif sebagai paradigma pemulihan dalam sistem peradilan pidana. Keadilan restoratif masih dipahami secara pragmatis sebagai instrumen penanganan kasus yang efisien, meskipun secara filosofis keadilan restoratif menekankan pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kembali pengaturan keadilan restoratif agar lebih sejalan dengan nilai filosofis keadilan restoratif dalam hukum pidana modern.
Downloads
References
Arief, B. N. (2021). Surat kepada Pemimpin Redaksi.
Christianto, H. (2020). Measuring cyber pornography based on Indonesian living law: A study of current law finding method. International Journal of Law, Crime and Justice, 60, 100348. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2019.100348
Hobson, J., & Payne, B. (2022). Building restorative justice services: Considerations on top-down and bottom-up approaches. International Journal of Law, Crime and Justice, 71, 100555. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2022.100555
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, (2020).
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, (2021).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, (2012).
Kaur, D. R., Ikhsan, M. I., Abd. Rani, A. R., Mat Ali, S. A., & Ramaiah, S. S. (2025). Restorative justice in criminal justice systems: A bibliometric analysis of trends and emerging themes. International Journal of Law, Crime and Justice, 82, 100672. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2025.100672
Marder, I. D. (2022). Mapping restorative justice and restorative practices in criminal justice in the Republic of Ireland. International Journal of Law, Crime and Justice, 70, 100544. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2022.100544
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Kencana.
Muladi, & Arief, B. N. (2020). Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.
Reksodiputro, M. (2020). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Prenadamedia Group.
Weijers, I., & Pearson, C. (2021). Restorative justice in juvenile justice settings: Recent developments in Europe and implications for Indonesian reform. International Journal of Law, Crime and Justice, 66, 100495. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2021.100495
Copyright (c) 2026 R. Narendra Jatna, Hasbullah Hasbullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







